15 Januari 2026

CMC1077FM – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan dukungannya terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron, saat meninjau lokasi penanaman sawit di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Bupati Imron mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya penanaman sawit di wilayah Pasaleman. Informasi tersebut, menurutnya, pertama kali diketahui dari pemberitaan media.

“Kami sekarang ini mengadakan kegiatan silaturahmi dan diskusi. Ada Pak Danrem, DPR, dan Pak Dandim, karena ada edaran dari Pak Gubernur bahwa di Jawa Barat ada larangan penanaman sawit,” ujar Imron.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan sementara, luas lahan yang sudah ditanami sawit di Pasaleman baru sekitar 2,5 hektare dengan jumlah sekitar 400 batang. Sementara total lahan yang direncanakan mencapai 6,5 hektare, namun sebagian masih berupa rencana dan belum ditanami.

“Ini baru perencanaan 2,5 hektare, sekitar 400 batang. Saya lihat masih kecil. Maka dengan adanya edaran Pak Gubernur, kami dari Kabupaten Cirebon akan mendukung penuh,” tegasnya.

Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengganti tanaman sawit tersebut dengan komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah Pasaleman. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah tanaman mangga, termasuk mangga gincu.

“Kami akan membantu masyarakat, artinya menyiapkan bibit untuk mengganti sawit ini. Sawitnya nanti akan dicabut,” kata Imron.

Terkait waktu pelaksanaan, Imron menyebut pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan bersama pemerintah desa, camat, dan masyarakat setempat untuk menentukan langkah teknis berikutnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya penanaman sawit di wilayah tersebut. “Kami tidak tahu bahwa di Pasaleman ada tanaman sawit. Kami tahunya dari media, makanya sekarang kami cek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Selain sawit, Imron menyebut pihaknya juga menemukan tanaman lain yang tidak lazim ditanam di wilayah tersebut, seperti kurma. Namun berdasarkan keterangan petani, tanaman tersebut belum menunjukkan hasil meski sudah bertahun-tahun ditanam.

“Katanya kurma tiga bulan panen, tapi ternyata sudah sepuluh tahun juga belum. Ini kan perlu dikaji,” tambahnya.

Imron menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menerima laporan penanaman sawit di Kecamatan Pasaleman. Namun jika ditemukan di wilayah lain, pemerintah daerah akan melakukan langkah serupa.

“Kalau dengar lagi di kecamatan lain, kami akan cek. Intinya kami mendukung edaran Pak Gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Danrem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) Cirebon, Kolonel Infanteri Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han, mengatakan proses penggantian tanaman akan dilakukan dengan pendekatan kemitraan agar tidak merugikan masyarakat.

“Tadi disampaikan Pak Bupati, kita masih menunggu pengajuan surat dari masyarakat kepada pihak perusahaan. Ini sifatnya kemitraan, post-major. Dari pemerintah kabupaten akan memberikan dukungan berupa pohon-pohon keras,” jelas Danrem.

Ia menambahkan, TNI siap membantu proses pencabutan dan penanaman ulang jika diperlukan. “Kalau memang memerlukan satuan tugas, kita akan bentuk satgas bersama,” ujarnya.

Menurut Danrem, dari total 6,5 hektare lahan, baru 2,5 hektare yang sudah ditanami sekitar 400 batang sawit. Tanaman itulah yang nantinya akan menjadi prioritas untuk dicabut dan diganti.

“Waktu pencabutan menyesuaikan dengan pengajuan masyarakat. Setelah dianggap post-major oleh perusahaan, lahan yang sudah ditanami ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Danrem juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi masyarakat, bukan lahan perusahaan. “Lahan ini lahan masyarakat perorangan. Terkait perizinan ke pemerintah daerah, itu yang masih perlu didalami,” tutupnya.